Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Tebingtinggi Amankan 13.500 Butir Pil Ekstasi Dari Dua Pelaku

Kecil Besar
14px

TEBINGTINGGI (Waspada): Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 13.500 butir pil ekstasi dari dua orang pelaku, Senin (7/2).

Pada paparan pers rilis narkoba, Senin (7/2), Kapolres Tebingtinggi, AKBP Kunto Wibisono didampingi Kasat Narkoba, AKP Yunus Tarigan, menjelaskan awal mula penangakapan seorang kurir narkoba, Ri, 25, warga Desa Gelam, Kec Bandar Khalifah, Kab Sergai dan seorang bandar narkotika jenis pil ekstasi, Pn, 37, warga Desa Gelam, Kec Bandar Khalifah, Kab Sergai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Tebingtinggi Amankan 13.500 Butir Pil Ekstasi Dari Dua Pelaku

IKLAN

Penangkapan kedua pelaku bermula pada Rabu (2/2) saat salah seorang personil Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli pil ekstasi dan kemudian personil Sat Narkoba dan pelaku berjanji untuk bertemu di Jalan Gatot Subroto, Kec Padang Hulu, Tebingtinggi untuk melakukan serah terima barang dan uang.

Tepatnya pada pukul 13:00, akhirnya pelaku menelepon personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk melakukan transaksi di lokasi yang sudah ditentukan. Setibanya pelaku, Ri, di lokasi kemudian petugas langsung menyergap pelaku tersebut.

Setelah ditangkap, kemudian petugas langsung menggeledah badan dan sepeda motor milik pelaku. Dan setelah digeledah akhirnya petugas berhasil menemukan 2000 butir pil ekstasi dari kantong celana milik pelaku.

Setelah ditanyai petugas milik siapa pil ekstasi tersebut, pelaku menjawab barang tersebut adalah milik Pn, warga Desa Gelam, Kec Bandar Khalifah, Kab Sergai.

Tanpa berlama-lama, petugas pun langsung bergerak menuju rumah Pn. Dan setibanya di sana petugas mendapati pelaku sedang tidur, dan tanpa perlawanan Pn langsung dibekuk oleh petugas.

Petugaspun menggeledah seluruh isi rumah Pn, dan akhirnya mendapati tas ransel yang berisi 11.500 butir pil ekstasi dari dalam kamar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas langsung membawa kedua pelaku ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijatuhi Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(a37)

Keterangan foto : Didampingi PJU, Kapolres Tebingtinggi, AKBP Kunto Wibisono pimpin pers rilis pengungkapan 13.500 butir pil ekstasi. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE