TEBINGTINGGI (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap seorang pria berinisial S, 36, sebagai pengedar sabu di Jalan Karya Jaya, Kota Tebingtinggi, Jumat (14/11/2025).
“Pelaku diketahui berinisial S, 36 tahun. Ia ditangkap dari dalam rumah setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, SH pada Jumat (21/11).
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 3,71 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, handphone, dan uang tunai Rp325.000.

Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tebingtinggi untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Tebingtinggi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. [***]












