TEBINGTINGGI (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menggerebek sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda, Lk II, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebingtinggi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias Nyoi, 26, warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu malam (13/9/2025). Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, S.H., membenarkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu sebanyak 3 paket dengan berat 5,19 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, handphone, dan sebuah kunci yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Iptu Jimmy menjelaskan bahwa pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [***]