TEBINGTINGGI (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap IAL alias Ijal, 39, diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap pada Kamis (24/8/2023) sekira pukul 10.45 WIB di Afdeling II PTPN3 Kebun Rambutan Desa Sei Serimah Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai.
“Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram, 1 plastik asoy warna hitam, 1 potongan kertas warna hijau, 1 HP merk Redmi warna silver dan 1 unit becak motor warna hitam,” papar Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH dalam konferensi pers, Senin (28/8/2023) di halaman Mapolres Tebing Tinggi.
Wakapolres yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, M.H dan Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
“Hingga kini Polres Tebingtinggi gencar mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan mengatakan penangkapan satu orang laki-laki inisial IAL di Afdeling II Kebun Rambutan berawal dari penyelidikan Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat.
“Personel langsung melakukan pemgintaian dan memantau pergerakan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (24/8) sekira pukul 10.45 WIB,” ungkapnya.
Ia mengatakan pelaku sudah cukup lama menjadi target operasi (TO) dan petugas menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penindakan serta menangkap pelaku.
“Setelah menangkap pelaku IAL , kami kembangkan terus dan pelaku mengakui memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial A dengan modus meletakkan barang di satu tempat kemudian difoto, lalu fotonya dikirimkan selanjutnya barang diambil,” beber Kasat Narkoba.
Selanjutnya dalam kasus ini, pihaknya akan berupaya untuk melakukan pengembangan sampai bisa mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku IAL yang telah berhasil diamankan.
“Kami terus berusaha melakukan pengembangan hingga akhirnya nanti bisa kami tindak orang yang bersangkutan,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rel)