TEBINGTINGGI (Waspada.id): Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kronologi tawuran antarpemuda yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia. Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H dalam konferensi pers di Aula Kamtibmas Mapolres Tebingtinggi, Rabu (17/9/2025).
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (11/9) dini hari setelah polisi menerima laporan tawuran di Jalan Setia Budi Kelurahan Berohol. Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban dalam kondisi kritis tergeletak di pinggir jalan.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, kepolisian berhasil mengamankan delapan orang remaja yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Mereka diamankan di beberapa tempat dengan waktu yang berbeda,” ungkap Kapolres.

Diduga, tawuran dipicu oleh percekcokan antarkelompok pemuda melalui media sosial. Pertemuan antarkelompok di daerah Berohol berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena maraknya tawuran remaja yang meresahkan masyarakat. Kedelapan pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian.
“Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran yang melibatkan geng motor. Kami juga mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal,” pungkas Kapolres. (***)