Sumut

Polresta Deliserdang Musnahkan 34 Kg Sabu

Polresta Deliserdang Musnahkan 34 Kg Sabu
Kecil Besar
14px

DELI SERDANG (Waspada.id): Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika dari sejumlah kasus menonjol dengan total 34 kilogram sabu, 4,9 kilogram ganja dan 450 butir pil ekstasi, Kamis (5/3/2026). Pemusnahan dilakukan menggunakan blower milik BNNK Deliserdang.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini SIK, Kasat Narkoba Kompol Dr Ferry Kusnadi SH MH. Turut hadir Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Joshua Tampubolon SIK, perwakilan Kejari Deliserdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Polda Sumut, Dinas Kesehatan, Avsec serta pihak Bandara Kualanamu.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana menjelaskan, barang bukti sabu yang disita mencapai 34.774,06 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 34.369,66 gram. Sementara ganja yang disita seberat 5.065,15 gram dengan jumlah yang dimusnahkan 4.959,91 gram, serta pil ekstasi yang disita sebanyak 500 butir dan dimusnahkan 450 butir.

“Seluruh barang bukti tersebut berasal dari sembilan kasus menonjol yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polresta Deliserdang dengan jumlah tersangka 12 orang, dua di antaranya perempuan,” ujar Hendria.

Barang bukti tersebut antara lain disita dari tersangka R dan Z berupa sabu seberat 21.147,95 gram, RAS 6.002 gram sabu, Muh 2.995,73 gram sabu, PT 2.035 gram sabu dan 500 butir ekstasi, serta sejumlah tersangka lainnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diuji oleh Labfor Polda Sumut dan dinyatakan positif mengandung narkotika. (feri)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE