Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kilo Sabu Dan Ribuan Pil Ekstasi

Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kilo Sabu Dan Ribuan Pil Ekstasi
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana saat memusnahkan barang bukti sabu.(Waspada/Edward Limbong).
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 62.069,25 gram atau 62 Kg lebih narkoba jenis sabu dan 14.923 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus September 2024 dimusnahkan Polresta Deliserdang, Jumat (2/5) sore, di Aula Terbuka Mapolresta Deliserdang.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator milik BNNK Deliserdang dan dimasukkan ke air yang sudah mendidih, dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi bersama Waka Polresta AKBP Juliani Prihatini perwakilan Kajari Deliserdang, Avsec, BNNK Deliserdang, Dinas Kesehatan Deliserdang, dan disaksikan 14 tersangka pemilik barang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kilo Sabu Dan Ribuan Pil Ekstasi

IKLAN

Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Polda Sumut  terlebih dahulu melakukan uji sampel terhadap barang bukti untuk memastikan bahwa barang bukti mengandung kadar Amfetamin dan metamfetamin.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan pemusnahan itu sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh  bersama dan Polresta Deliserdang serius untuk melakukan pengungkapan.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 14 Laporan Polisi diantaranya 2 kasus menonjol dengan jumlah barang bukti yang cukup besar,” katanya.

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian RS Saragih menjelaskan 2 kasus menonjol adalah berawal dari pengungkapan kasus bekerjasama dengan Petugas Avsec, Selasa (3/9) 2024 lalu, di Bandara Internasional Kualanamu.

“Dari tersangka AR alias R diamankan 2 bungkus sabu berisi 2.000 gram yang akan dibawa ke Palu-Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Lebih lanjut Sebastian menyebut, kasus dari Bandara dikembangkan. Selanjutnya gasil pemantauan, lidik, penggalangan dan informasi yang dikumpulkan, diketahui akan dilakukan pengiriman kembali barang narkotika jenis sabu di pinggiran pantai Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, Minggu (30/3) pukul 07.30 WIB. 

“Setelah lokasi itu dipantau, Personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang mengamankan SR alias S (47) warga Aceh, bersama barang bukti, 4 tas berisi 57 bungkus plastik merek Chinese Of Tea, berisi sabu sekira 61.885 gram,” ungkapnya.

“Selain itu, satu tas berisi 3 bungkus plastik putih berisi pil ekstasi warna hijau merek Maserati sebanyak 15.046 butir. Mobil Honda Adssey warna abu-abu dan handphone merek Xiomi warna hitam, disita,” tambah Sebastian.

Sedangkan kasus menonjol satu lagi, Sebastian menyebut
pengungkapan kasus dengan mengamankan tersangka AS (39) warga Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang, Rabu (26/3) pukul 17.30 WIB, di Jalan T Fachrudin Lubukpakam.

“Dari AS disita barang bukti 5 paket plastik klip besar transparan berisi sabu seberat 453,57 gram, dompet warna hitam berisi uang tunai Rp 500.000, handphone Galaxy dan Becak mesin. Sementara barang bukti lainnya, disita dari 12 kasus Restorative Justice, yang diamankan di wilayah hukum Polresta Deliserdang,” tutupnya. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE