DELISERDANG (Waspada): Personel unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus dan menetapkan 11 orang tersangka kasus judi dari tempat yang berbeda. Dari jumlah itu, 1 diantaranya yakni seorang perempuan sempat kabur dari ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar SIK didampingi Kanit Pidum Iptu Rikki Sitanggang kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/7) di Mapolresta Deliserdang, menjelaskan, 11 orang tersangka itu masing-masing yaitu untuk kasus judi online berinisial A 34, warga Desa Talun Kenas Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, ditangkap, Rabu (26/7) di Desa Talun Kenas. “Dari tangannya, Petugas menyita barang bukti handphone dan uang tunai Rp350.000,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Risqi, tersangka kasus judi togel berinisial RB 34, warga Desa Namorambe Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, Kamis (27/6) di Desa Namorambe dengan barang bukti, handphone, kertas bertuliskan angka pesanan taruhan judi, dan uang tunai Rp239.000.
“Di tempat berbeda, diringkus tersangka kasus judi togel berinisial MT 56, warga Desa Kuto Mulyo Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang bersama 2 buku erek-erek dan uang tunai Rp416.000 pad Jumat (28/6) di Desa Kuto Mulyo,” ujarnya.
Tersangka kasus judi togel, lainnya lanjut Risqi yaitu berinisial RS 41, warga Desa Namo Tualang Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang, ditangkap saat berada di Desa Namo Tualang, Sabtu (13/7). “Dari sini Petugas menyita barang bukti handphone dan uang tunai Rp460.000,” sebutnya.
Untuk kasus judi mesin tembak ikan, Risqi mengungkapkan, pihaknya ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan penggerebekan. TKP pertama, dengan berhasil menangkap dua tersangka masing-masing berinisial, DS 32, warga Desa Marendal II Kecamatan Patumbak dan AL 29, warga Desa Embaruai Kecamatan Biru-biru yang ditangkap, Senin (15/7) di Desa Lau Rakit Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang. “Dari kedua tersangka disita barang bukti, mesin tembak ikan, cip isi koin dan uang tunai Rp2.067.000,” ungkap Risqi.
Kemudian TKP kedua, 5 orang tersangka kasus judi mesin tembak ikan ditangkap, Kamis (18/7) di Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang. Dari lokasi itu, personel menyita mesin tembak ikan, kartu chip memasukkan koin dan uang tunai Rp1.035.000.
Kelima tersangka berinisial, PO 42, warga Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, RTT 29, warga Desa Naman Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo (sempat kabur), DS 38, warga Lau Rakit Kecamatan STM Hilir, MT 44, warga Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir, dan NT 43, warga Desa Amburidi Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo.
RTT seorang perempuan yang sempat kabur disebut Risqi berhasil ditangkap Personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang, di Saribu Dolok Kabupaten Simalungun.
Pelarian RTT berawal saat di ruang Sat Reskrim Mapolresta Deliserdang, dengan kedua tangan diborgol ditempatkan di salah satu ruangan, sementara Petugas memeriksa tersangka lainnya. Melihat situasi sepi dan Petugas terbatas disaat subuh, RTT berusaha mengeluarkan tangannya dari lingkaran jeratan borgol dan berhasil.
Saat itu pula, RTT keluar dari ruang pemeriksaan melalui jendela yang belum memiliki jerjak. “Usai ditangkap, RTT kembali mempraktekkan caranya mengeluarkan tangan dari lingkaran borgol, dan berhasil karena tangannya memang kecil,” ungkap Risqi.
Risqi pun menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 11 tersangka tersebut dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Deliserdang dan sejumlah barang bukti telah disita. “Jadi dari 11 orang tersangka, disita berbagai barang bukti dengan uang tunai yang diduga hasil permainan judi Rp 4.567.000,” tegasnya. (a16)











