DELISERDANG (Waspada): Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti Narkotika berupa sabu seberat 27.644,16 gram atau 27 Kg lebih dan ganja seberat 11.884,09 gram, serta ekstasi seberat 0,22 gram, merupakan pengungkapan 17 kasus diantaranya 3 kasus menonjol, Rabu (17/7) di Mapolresta Deliserdang.
Pemusnahan barang bukti dilakukan cara pembakaran dengan menggunakan alat Incinerator milik BNNK Deliserdang, disaksikan 4 tersangka pemilik barang bukti dari kasus menonjol.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK mengatakan, pemusnahan itu sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh bersama. “Polresta Deliserdang serius untuk melakukan pengungkapan, karena barang-barang ini adalah sampah yang mungkin ada di sekitar kita,” tegasnya.
Raphael menjelaskan, letak geografis Indonesia khususnya Sumatera Utara merupakan salah satu pintu masuk jalur peredaran narkotika baik dari golden ration atau golden region.
Rata-rata ini merupakan daerah pintu masuk yang sejatinya setelah dari tempat landing, biasanya di pelabuhan-pelabuhan ataupun muara-muara ataupun daerah pinggir laut dan bagi sebagian orang menjadikan mata pencaharian.
“Ini semua yang akan kita kikis habis. Tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengantisipasi ini sendiri, tentunya perlu keterlibatan masyarakat, rekan-rekan media dan seluruh stakeholder yang ada. Dan komitmen ini menjadi atensi dari Bapak Presiden RI” jelasnya.
Sementara itu Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian RS Saragih SSos SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berhasil menyelamatkan 108.272 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.
“Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan dari 17 kasus terdiri dari 3 kasus menonjol dengan 4 orang tersangka dan 14 kasus dengan 16 orang tersangka merupakan restorasi justice,” katanya.

Tiga kasus menonjol yakni penangkapan jaringan peredaran narkoba dari Malaysia yang hendak masuk ke Sumut dengan mengamankan tersangka berinisial K 57, warga Desa Air Joman Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Rabu (29/5/2024) pukul 06.00 WIB, di Lampu satu Perairan Kuala Bagan Asahan.
Pada kasus itu, Personel menyita 24 bungkusan plastik teh cina merek Guanyinwang berisi sabu seberat 25.818 gram dan kapal jaring tanpa nama berwarna merah lis hijau bermesin dompeng. Sedang 2 pelaku lainnya kabur melompat ke laut.
Selanjutnya, Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang menangkap tersangka berinisial I 42, warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (19/6/2024) pukul 14.00 WIB, di Jalan Sederhana Gang Raya Desa Sambirejo Timur. Dari tersangka I disita 12 bal daun ganja kering seberat 1.200 gram.
Kemudian kata Sebastian, bekerjasama dengan Avsec Bandara Kualanamu, Satres Narkoba mengamankan 2 tersangka berinisial TWR 27, warga Jalan T Batee Timur Desa Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, dan Z 32, warga Dusun Para VII Desa Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara.
“Dari kedua calon penumpang yang akan terbang ke Makasar itu, disita 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1.025 gram,” katanya. (a16)