Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polresta Deliserdang Tangkap 3 Tersangka Curanmor, 1 Kereta Diamankan

Polresta Deliserdang Tangkap 3 Tersangka Curanmor, 1 Kereta Diamankan
Ketiga tersangka saat menjalani pemeriksaan. (Waspada/Edward Limbong)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Tim Resmob Bringas Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor, dari tempat yang berbeda.

Dari ketiga tersangka, personel mengamankan sepeda motor Honda Vario dan kunci “T” yang digunakan ketiganya untuk mencuri dan handphone milik korban.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar SIK, Rabu (8/5) mengatakan, ketiga tersangka berinisial, SS, 19, warga Jalan Slambo Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, YM 29, warga Jalan Martoba Kecamatan Medan Amplas, dan RMS 30, warga Jalan Damai Kecamatan Medan Amplas.

Disebutkan, ketiga tersangka diringkus berdasarkan pengaduan Sardi, yang melaporkan bahwa 2 unit sepeda motornya (kereta) dari rumahnya, Sabtu (27/4) pukul 02.45 WIB, di Dusun V Desa Tadukanraga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deliserdang hilang.

“Pencuri yang belum diketahui identitasnya, mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam dan Yamaha NMax warna merah, bersama Handphone, setelah membuka paksa pintu depan rumahnya,” katanya.

Petugas yang melakukan penyelidikan, melacak keberadaan handphone yang dicuri dan mengetahui identitas pelaku pencurian. “Tersangka SS ditangkap saat berada di Jalan Jamin Ginting Medan Johor, Selasa (30/4) pukul 23.00 WIB,” ujar Kompol Risqi.

Selanjutnya, kata Kompol Risqi, tersangka YM ditangkap saat berada di Jalan Pendidikan Marendal, Rabu (1/5) pukul 01.00 WIB, dan RMS ditangkap saat berada di Jalan Flamboyan Medan Tuntungan, Rabu (1/5) pukul 13.00 WIB.

Kompol Risqi pun menegaskan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus itu masih pengembangan, karena 2 sepeda motor hasil curian hingga kini masih dalam pencarian,” tegasnya. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE