DELISERDANG (Waspada): Personil Sat Reskrim Polresta Deliserdang Sebanyak berhasil menangkap dua orang tersangka Pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang merupakan residivis (sudah pernah menjalani hukuman penjara), dalam kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, dalam paparannya kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/11) sore, di Mapolresta Deliserdang.
Kedua tersangka masing-masing berinsial AS 37 dan MS 35, keduanya warga Dusun I Desa Timbangdeli Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPIdana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kedua tersangka ditangkap, Personel juga menemukan adanya 8 paket kecil narkoba jenis sabu. Dengan itu, selain menjalani pemeriksaan, kedua tersangka juga akan menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan sabu di Sat Narkoba Polresta Deliserdang, dengan status Bestam (Bebas-Tampung),” kata Kadek.
Kadek menjelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Zulfahmi Saragih 22, warga Dusun IV Desa Bagerpang Kecamatan Bangunpurba Kabupaten Deliserdang. Dalam pengduannya disebutkan, sepeda motor Yamaha RK King milik mertuanya digondol maling dari dalam rumahnya, Jumat (11/11) pukul 04.30 WIB, di Desa Timbangdeli Kecamatan Galang.
Sebelumnya, sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, juga digondol maling dari rumahnya. Kedua sepeda motor itu digondol maling saat diparkirkan didalam rumah, dengan cara merusak pintu depan, saat penghuni rumah tidur.
Personil Sat Reskrim yang melakukan penyelidikan, dan melakukan wawancara tertutup dengan beberapa saksi, selanjutnya mengetahui identitas pelaku pencurian yang merupakan residivis.
Tidak mau buruan lepas, tim Reskrim selanjutnya menangkap keduanya, Sabtu (12/11) pukul 05.30 WIB, di Jalan Araskabu Desa Serdang Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang. Dari tangan kedua tersangka, diamankan 2 sepeda motor Yamaha RK King warna hitam dan Yamaha Vixion warna abu-abu, hasil tindak kejahatan.
Selain itu, Personel juga mengamankan 2 tang bergagang warna merah dan hijau kuning, obeng dan senter kepala warna hitam. Selain itu, ditemukan 8 paket kecil sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip transparan.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga sudah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat. Dengan itu, pihaknya kini masih melakukan penyelidikan dengan mencari laporan masyarakat dari tempat-tempat hasil kejahatan keduanya. (a16).











