DELISERDANG (Waspada): Satres Narkoba Polresta Deliserdang (DS) berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba internasional dari jalur laut di Perairan Selat Malaka, Tanjungbalai Asahan. Dengan total barang bukti yang disita sebanyak 18 Kilogram (Kg) sabu-sabu dan 9.550 butir ekstasi yang jika dikonversikan ke rupiah harganya di pasar gelap diperkirakan setara Rp11, 3 miliar.
“Hasil tangkapan sabu 18 Kg dan 9.550 butir ekstasi, setara dengan 11,3 miliar rupiah jika dihitung dengan nilai jual dan sudah menyelamatkan generasi muda 121 ribu jiwa,” kata Kasat Res Narkoba Kompol Zulkarnain SH, kepada Waspada, Rabu (31/5).
Keberhasilan pengungkapan tersebut secara langsung dirilis Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, didampingi Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso SIK, Kasat Res Narkoba Kompol Zulkarnain SH, dan Kanit I Satreskoba Polresta Deliserdang Iptu David Erikson, SH di Mapolresta Deliserdang.
Irsan mengatakan, selain menyita barang bukti 18 Kg sabu dan 9.550 butir ekstasi, personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang juga turut mengamankan satu buah perahu boat kayu dan menangkap 1 orang tersangka inisial AH alias Acal warga Dusun III, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Dimana sindikat ini mendapat suplai narkoba dari bandar di Negara Malaysia.
“(Jadi) kronologisnya personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang menerima informasi dari masyarakat bahwasanya inisial FT yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba dalam perkara AS (sudah menjalani hukuman) akan menjemput barang narkotika jenis sabu ke laut Tanjung Balai,” kata Irsan.
Selanjutnya, dilakukanlah penyelidikan atas informasi tersebut dan kemudian tim langsung bergerak Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. “Dan kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 23.30 WIB di Dusun III, Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan ditemukan sampan boat kayu yang sesuai ciri-ciri informasi yang diterima bersandar dipinggir bagan yang diatasnya terlihat ada 5 orang laki-laki,” lanjut Irsan.
Saat personel melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersebut, 4 orang berhasil melahirkan diri dengan cara melompat ke muara bagan. “1 orang lagi berhasil diamankan berinisial AH alias Acal. Sedangkan 4 orang lagi yang melarikan diri tersebut 1 orang berinisial FN alias FR dan 2 orang lagi tidak diketahui namanya,” sebut Irsan.
Kata Irsan, personel pun melakukan pemeriksaan terhadap boat kayu tersebut didalamnyalah ditemukan barang bukti 18 Kg sabu-sabu dan 9.550 butir ekstasi. “Dari keterangan AH alias Acal menerangkan bahwasannya FN yang bertransaksi sabu dan ekstasi tersebut ke Malaysia. Kemudian terdapat 1 orang laki-laki inisial IB yang terlebih dahulu meninggalkan dok kapal sebelum polisi melakukan penangkapan,” ujar Irsan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap AH alias Acal dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan hukuman mati. Sedangkan terhadap 5 orang tersangka lainnya pihak Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang masih terus melakukan pengejaran. (a16)