DELISERDANG (Waspada): Sebanyak empat lokasi tempat yang disebut sebagai tempat perjudian mesin tembak ikan di Kecamatan Biru-biru digerebek tim gabungan Personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang bersama Polsek Biru-biru, namun hasilnya tim tidak menemukan adanya alat bukti.
Demikian Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Wirhan Arif SIK, Minggu (5/11) di Lubukpakam.
Dijelaskan, penggerebekan itu dilakukan di 4 tempat diantaranya satu warung kopi dan 3 tempat yang terpencil dari kediaman warga yang sebelumnya diduga digunakan sebagai tempat judi dengan menggunakan mesin tembak ikan, Sabtu (4/11).
“Keempat tempat berada di Gang Ikhlas, Gang Wakaf dan Gang Rahayu di Desa Sidodadi Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang,” katanya.
Kasat Reskrim mengatakan, operasi itu adalah wujud tanggap terhadap informasi yang diterima dari masyarakat. “Namun hasilnya, di tempat tidak ditemukan adanya tindak pidana perjudian,” ujarnya. (a16)