Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polresta DS Tangkap 2 Pencuri Pintu Hingga TV Di Gereja

Foto tersangka saat diamankan di Polsek Namorambe. (Waspada/ist)
Foto tersangka saat diamankan di Polsek Namorambe. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Personel Polresta Deliserdang menangkap 2 pria karena diduga mencuri pintu, keyboard, elpiji 3 Kg hingga TV di Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) di Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Wirhan Arif mengungkapkan kedua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial FT 30 dan FS 35, yang keduanya warga Dusun II, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang. Peristiwa pencurian diketahui Jumat (17/11), sekitar pukul 20.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polresta DS Tangkap 2 Pencuri Pintu Hingga TV Di Gereja

IKLAN

Saat itu pengurus gereja, sedang mengecek barang-barang di gudang, nahas ternyata sudah banyak inventaris gereja hilang. Diantaranya 1 keyboard merk Yamaha Psr 970, 1 mikrofon wireless merk Wisdom wd 233, 1 power mixer adc 6 channel, 1 power amplifier black spider, 1 pasang speaker monitor 15 inci, 2 speaker aktif 12 inci, 2 kipas angin merk Cosmos 16 inci.

“Kemudian 1 tabung gas berat 3 kg, 3 daun pintu kamar, 1 daun pintu depan buka dua, 1 pintu besi pintu dapur, 1 TV LED merk Sharp 42 inci. Sehubungan akibat kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.41.350.000,” kata Wirhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12)

Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan polisi, setelah sebulan menyelidiki, polisi berhasil menciduk pelaku FT di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sabtu (16/12) malam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku FS di Desa Jati Kesuma, Namorambe Minggu (17/12) dini hari.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Wirhan.

Dari tangan pelaku juga diamankan 4 pintu yang dicuri di gereja. Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Namorambe, untuk proses hukum lebih lanjut. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE