Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Bangun Tangkap Pelaku Penganiayaan Paulus Aruan

Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban Paulus Batara Mangatur Aruan. Pelaku berinisial AES alias Kombeng, warga Jalan Mangga I Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, pada Kamis (31/3/2022) siang sekira pukul 12.30 Wib.

Dari keterangan Paulus Batara Mangatur Aruan, selaku korban penganiayaan mengatakan, dirinya dianiaya pelaku AES alias Kombeng di kedai tuak milik Darkon Silitonga yang terletak di Jl. Langsat Nagori Nusa Harapan Kec. Siantar Kab. Simalungun, pada Senin (21/3/2022). ” Atas keberhasilan penangkapan pelaku, saya sebagai korbannya menyampaikan terima kasih kepada pihak Polsek Bangun. Semoga Kapolsek dan jajarannya tetap sehat dan suses selalu dalam menjalankan tugas,” ujar Paulus Aruan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Bangun Tangkap Pelaku Penganiayaan Paulus Aruan

IKLAN

Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap AES alias Kombeng, terduga pelaku penganiayaan Paulus Aruan.

” AES ditangkap di rumahnya si Perumnas Batu 6 Kamis (31/3) siang. Kepada juper unit Teskrim Polsek Bangun AES mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban Paulus Aruan,” ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, kasus penganiayaan secara bersama-sama itu telah viral di media sosial. Begitupun setelah korban Paulus Aruan membuat laporan pengaduan resmi membuat pihaknya langsung menanganinya dan menangkap salah satu pelaku berinisial AES alias Kombeng dari rumahnya di jln. Mangga I Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah.

Awalnya korban duduk-duduk di warung tuak milik Darkon Silitinga yang terletak di Jl. Langsat Nagori Nusa Harapan Kec. Siantar pada Senin (21/3) malam sekira pukul 23.00 Wib. Setahu bagaimana tiba-tiba dia dianiaya AES dan kawan-kawannya, hingga Paulus Aruan mengalami kesakitan.

Leboh lanjut Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara bersama TIm Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kasat Reskrim dan pemeriksaan saksi-saksi didapatkan cukup bukti telah terjadi penganiayaan terhadap korban Paulus Aruan tersebut.

“Jadi kami sudah mengamankan salah seorang tersangka penganiayaan berinisial AES alias Kombeng dari rumahnya dan dipersangkakan melanggar Pasal 351 Jo Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tandas Kapolsek.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE