Polsek Barteng Tangkap Dua Tersangka Konsumsi Sabu

  • Bagikan
Polsek Barteng Tangkap Dua Tersangka Konsumsi Sabu
Dua orang tersangka ditangkap polisi saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di belakang masjid Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Ist

BARUMUN TENGAH (Waspada): Kepolisian sektor (Polsek) Barumun Tengah (Barteng) menagkap dua tersangka saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di belakang masjid Desa Aek Tunjang Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padanglawas (Palas).

Demikian Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika, S.Ik) melalui Kapolsek Barumun Tengah, AKP. Syawaluddin, SH didampingi Kanit Reskrim, IPDA Supangat, Selasa (26/9).

Diungkapkan, sekira pukul 22.40 WIB, Senin (25/9) Kanit Reskrim Polsek Barteng mendapat informasi dari masyarakat, terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Aek Tunjang.

Dan tepat di belakang masjid Desa Aek Tunjang dua orang laki-laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu, ASH, 30, warga Desa Simaninggir Kecamatan Sosopan dan DI, 31, warga Desa Tarsihoda-hoda Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas.

Juga ditemukan sejumlah perlengkapan untuk mengkonsumsi sabu-sabu, seperti bong, kaca pirex, mancis dan jarum.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dikatakan bahwa sabu-sabu yang dikonsumsi itu adalah barang haram dari DI l, orang selama ini menjadi target operasi polisi.

Kemudian para tersangka, ASH dan DI bersama barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi para tersangka beraksi langsung digelandang ke mapolsek Barumun Tengah, katanya. (a30)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *