BARUMUN TENGAH (Waspada): Kepolisian Sektor (Polsek) Barumun Tengah (Barteng) menagkap dua tersangka saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di belakang masjid Desa Aektunjang Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padanglawas (Palas).
Menurut keterangan Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika, S.Ik melalui Kapolsek Barumun Tengah, AKP Syawaluddin, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Supangat, Selasa (26/9), sekira pukul 22.40 WIB, Senin (25/9) Kanit Reskrim Polsek Barteng mendapat informasi dari masyarakat, terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Desa Aektunjang Kecamatan Barumun Tengah.
Tepat di belakang masjid Desa Aektunjang, dua laki-laki sedang menggunakan narkotika jenis sabu, ASH, 30, warga Desa Simaninggir Kecamatan Sosopan dan DI, 31, warga Desa Tarsihoda-hoda Kecamatan Huristak, Kabupaten Padanglawas.
Di lokasi juga ditemukan sejumlah perlengkapan untuk mengonsumsi sabu-sabu, seperti bong, kaca pirex, mancis dan jarum.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dikatakan bahwa sabu-sabu yang dikonsumsi itu adalah barang haram dari DI, orang yang selama ini menjadi target operasi polisi.
Kemudian para tersangka, ASH dan DI bersama barang bukti yang ditemukan, langsung digelandang ke Mapolsek Barumun Tengah, katanya. (a30/B)