PADANGLAWAS (Waspada); Kepolisian sektor (Polsek) Barumun Tengah (Barteng) menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu di kebun sawit warga di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barteng, Kabupaten Padanglawas (Palas).
Menurut keterangan yang dihimpun Waspada, Jumat (10/11), ada dua tersangka, masing-masing, MRS, 51, warga Desa Siala Gundi, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan MDS, 28, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK melalui Kapolsek AKP Syawaluddin, SH dan Ipda Supangat, SH membenarkan penangkapan kedua tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut menyusul adanya informasi dari masyarakat, terkait peredaran narkoba jenis sabu di kebun sawit warga sekitar Desa Gunung Manaon kecamatan Barumun Tengah.
Sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (9/11) tim Serse Polsek Barteng langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Saat melakukan pengintaian, tim Reskrim Polsek Barteng melihat kedua tersangka melintas, dan langsung melakukan penangkapan. Setelah digeledah, tersangka melemparkan sesuatu ke semak.
Dari kedua tersangka didapat barang bukti sepuluh bungkus plastik klip kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu sejumlah uang, kaca pirex, juga timbangan elektrik. (a30)