TAPTENG (Waspada) :Polsek Barus menangkap seorang nelayan tersangka pengedar narkotika jenis sabu dari Dusun II, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tersangka pengedar yang berhasil ditangkap berinisial HGL, 23, warga Barus, Kabupaten Tapteng.
“HGL ditangkap pada Kamis (11/7) sekira pukul 19.45 WIB,” kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, Jumat (12/7).
Dijelaskan Mulia, penangkapan tersangka dilakukan setelah personelnya mendapat informasi dari warga bahwa di TKP, yakni di sekitar Pasar Tarandam Barus, sering ada transaksi maupun peredaran narkotika.
Mulia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, timnya pun segera meluncur dan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan tersangka dari dalam rumahnya.
“Dari tersangka pelaku HGL petugas kita berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 4,58 gram, 1 alat isap sabu (bong), uang tunai senilai Rp802 ribu, 2 dompet dan 4 mancis,” terangnya.
Ia mengatakan, saat diinterogasi petugas, HGL mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan narkotika jenis Sabu itu diperoleh dari seorang pria inisial K di Sibolga Julu.
“HGL bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Barus untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika. HGL juga sudah ditahan dan dijadikan tersangka,” tandasnya.(chp)