TAPTENG (Waspada): Polsek Barus menangkap seorang tersangka pelaku judi online jenis KIM di Desa Bondar Sihudon II, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapteng.
Tersangka pelaku yang ditangkap dengan berinisial RT, 27, mahasiswa,warga Andam Dewi, Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi mengatakan tersangka RT ditangkap pada Selasa, (2/6) sekitar pukul 21:30 WIB.
“Tersangka RT ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas judi online yang kerap dilakukannya,” kata Iptu Mulia Riadi, Rabu (3/7) sore.
Iptu Mulia menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai senilai Rp676 ribu dan 1 handphone merk Samsung berwarna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan judi online jenis KIM.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Barus untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan UU yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dengan adanya penangkapan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Tapteng.
“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan kepolisian dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara,” tandasnya.(chp)