DELISERDANG (Waspada): Sebanyak dua orang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi, ditangkap personel Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang, Selasa (13/6) pukul 20.00 WIB, di Jalan Sultan Serdang Desa Sena Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.
Dari tangannya, personel menyita 5 butir pil ekstasi warna hijau merek GF. Kedua tersangka berinisial MR 25, warga Jalan Pahlawan Gang Sejarah Kelurahan Tanjungmorawa Pekan Kecamatan Tanjungmorawa, dan BLI 22, warga Jalan Putra Jaya Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Batangkuis Polresta Deliserdang, AKP Syahrizal, Rabu (14/6) menjelaskan, personel yang melakukan penyelidikan mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis pil ekstasi beredar di Batangkuis, selanjutnya menyaru (menyamar) sebagai pembeli.
“Mengetahui polisi sedang menunggu, tersangka MR berusaha melarikan diri dan membuang pil ekstasi ke parit pinggir jalan,” katanya.
Tak mau buruannya lepas, personel langsung menangkap keduanya dan meminta agar mengambil barang yang dibuangnya. “Kedua diduga pengedar diboyong ke Mapolsek Batangkuis bersama sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarainya. Ketika diinterogasi, keduanya mengaku bahwa 5 butir pil ekstasi adalah miliknya yang diperoleh dari pria berinisial H alias U,” sebut Kapolsek.
Guna penyelidikan lebih lanjut, MR dan BLI bersama barang bukti 5 butir pil ekstasi dan sepeda motor Honda Vario, diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang. (a16)