BILAH HILIR (Waspada.id): Polsek Bilah Hilir menciduk seorang pria terduga pengedar narkotika ganja di Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK, SH, MH, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin SH, Kamis (27/1). Menurut Arwin pengungkapan kasus peredaran ganja itu berhasil berkat peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait transaksi narkoba.
Masyarakat bekerja sama dengan personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Rico Marthin Sihombing SH mengintai pelaku berinisial H alias Husin, 35, merupakan warga setempat yang dicurigai sedang menunggu pembeli di kediamannya.

Petugas kemudian menciduk pelaku dan menggeledah rumahnya. Polisi menemukan ratusan paket ganja siap edar.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 207 bungkus ganja ukuran kecil, 30 bungkus ganja ukuran besar, plastik asoy berisi ganja, serta berbagai perlengkapan untuk menimbang dan membungkus narkotika.
Total berat bruto barang bukti yang disita mencapai 1.238 gram. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp259.000, yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan ganja, serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pengungkapan kasus tersebut papar Arwin menunjukkan bukti nyata bahwa Polres Labuhanbatu tetap komitmen pemberantasan narkoba. (id48)












