RANTAUPRAPAT (Waspada.id): Polsek Bilah Hilir menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun II Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (30/7). Hal ini disampaikan Plt Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riko Marthin Sihombing berdasarkan informasi masyarakat. Petugas mengamankan Pwt, 45 dan Sh, 48, di rumah Pwt dan menemukan 7 bungkus plastik klip berisi sabu (1,88 gram bruto) yang disembunyikan di tabung bola lampu.
Pwt mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Pai yang hingga kini belum ditemukan. Petugas juga menyita 5 bungkus plastik klip kecil kosong, uang Rp2.000, 1 plastik klip besar kosong, 2 handphone, alat isap sabu, dan sepeda motor Honda Vario BK 6367 RPG.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses hukum. Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda.(a07)