Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Bilah Hulu Ciduk 2 Warga Ransel

Polsek Bilah Hulu Ciduk 2 Warga Ransel
Kedua pelaku Endok dan Tile dan barang bukti sabu saat berada di Mapolsek Bilah Hulu. (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

RANTAUPRAPAT (Waspada.id); Dua warga Lingkungan Kampung Songo Kelurahan Danau Bale Kecamatan Rantau Selatan (Ransel) – Labuhanbatu ditangkap polisi.

“Kedua warga Kampung Songo terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K, S.H, M.H, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Arwin S.H, Rabu (1/10/2025).

Pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas jual beli sabu dan penggunaannya.

Informasi itu kemudian direspon Kapolsek Bilah Hulu Redi Sinulingga dan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syafrudi Alamsyah, S.Sos.I bersama tim untuk melakukan penyidikan.

Sekira pukul 14.00, Selasa (30/09/2025) tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggrebekan. Di lokasi petugas mengamankan 2 pria masing-masing berinisial E alias Endok, 25, dan AR alias Tile, 33, keduanya warga Kampung Songo, Kelurahan Danau Bale.

Dari penggrebekan itu, papar Aswin, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang dan empat plastik kecil berisi sabu seberat netto 1,93 gram, satu unit timbangan digital elektrik, satu buah bong, satu skop kecil dari pipet, tiga buah mancis, satu kotak rokok kaleng, serta satu bal plastik klip kosong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka kedua pelaku di boyong ke Polsek Bilah Hulu dan akan dikirim ke Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan. (id48)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE