SIMALUNGUN (Waspada): Seorang laki-laki berinisial PR alias Alin, 40, warga Nagori Teluk Lapian, Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun, ditangkap personel Polsek Bosar Maligas, diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu di daerahnya.
Keterangan diperoleh menyebutkan, penangkapan PR alias Alin dilakukan di sebuah gudang di belakang rumah warga di Huta II, Nagori Teluk Lapian, Kec. Ujung Padang.
“PR alias Alin ditangkap personel Polsek Bosar Maligas, Senin (21/10) malam, di satu gudang di belakang rumah Rijal, Huta II Teluk Lapian,” jelas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dikonfirmasi Rabu (23/10) sore.
Disebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dan 3 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 timbangan digital, 1 kotak rokok, 1 pipet sedotan, 1 plastik besar berisi plastik klip kecil, dan 1 bong terbuat dari botol minuman.
Dikatakan, keberhasilan personel Polsek Bosar Maligas menangkap pelaku berawal dari informasi warga pada Senin (21/10) sekira pukul 21.30 WIB tentang dugaan tindak pidana narkoba di gudang belakang rumah warga di Huta II Teluk Lapian.
Menyikapi informasi tersebut, malam itu juga petugas Polsek Bosar Maligas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan laki-laki berstatus sopir berinisial PR alias Alin warga Huta 1 Nagori Teluk Lapian.
Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan peralatan terkait lainnya.
“PR alias Alin sudah ditetapkan jadi tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.(a27)