Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Bosar Maligas Amankan Sopir Diduga Pengedar Sabu

Polsek Bosar Maligas Amankan Sopir Diduga Pengedar Sabu
Tersangka PR alias Alin dan barang bukti saat diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Seorang laki-laki berinisial PR alias Alin, 40, warga Nagori Teluk Lapian, Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun, ditangkap personel Polsek Bosar Maligas, diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu di daerahnya.

Keterangan diperoleh menyebutkan, penangkapan PR alias Alin dilakukan di sebuah gudang di belakang rumah warga di Huta II, Nagori Teluk Lapian, Kec. Ujung Padang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Bosar Maligas Amankan Sopir Diduga Pengedar Sabu

IKLAN

“PR alias Alin ditangkap personel Polsek Bosar Maligas, Senin (21/10) malam, di satu gudang di belakang rumah Rijal, Huta II Teluk Lapian,” jelas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dikonfirmasi Rabu (23/10) sore.

Disebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dan 3 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,92 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 timbangan digital, 1 kotak rokok, 1 pipet sedotan, 1 plastik besar berisi plastik klip kecil, dan 1 bong terbuat dari botol minuman.

Polsek Bosar Maligas Amankan Sopir Diduga Pengedar Sabu

Dikatakan, keberhasilan personel Polsek Bosar Maligas menangkap pelaku berawal dari informasi warga pada Senin (21/10) sekira pukul 21.30 WIB tentang dugaan tindak pidana narkoba di gudang belakang rumah warga di Huta II Teluk Lapian.

Menyikapi informasi tersebut, malam itu juga petugas Polsek Bosar Maligas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan laki-laki berstatus sopir berinisial PR alias Alin warga Huta 1 Nagori Teluk Lapian.

Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan peralatan terkait lainnya.

“PR alias Alin sudah ditetapkan jadi tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE