SIMALUNGUN (Waspada.id): Polsek Dolok Panribuan Polres Simalungun berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mobil Avanza BK 1278 WR, handphone Oppo, dan dua tabung gas elpiji ukuran 3 kg, Rabu (29/10/2025), sekitar pukul 22.30 WIB. Kerugian korban, Masniati Br Sinaga, ditaksir mencapai Rp115.000.000.
Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (31/10/2025), kejadian bermula saat korban meninggalkan rumahnya di Huta Siatasan, Dolok Panribuan, Selasa (28/10/2025) pukul 08.30 WIB untuk bekerja di ladang. Sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendapati mobilnya hilang, jendela dapur rusak, serta kunci, STNK, handphone, dan tabung gas elpiji raib.
Kapolsek dan Kanit Reskrim Ipda B. Hutasoit memimpin penyelidikan hingga mendapat informasi adanya transaksi jual beli mobil Avanza di Simpang Dua depan pintu Tol Jl. Saribu Dolok.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku ISA alias Icuk berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi. Pelaku lain melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB bernama RM als Anto,” jelas Kasi Humas.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Dolok Panribuan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu 1×24 jam berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Dolok Panribuan. [***]













