SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Dolok Silau, Resor Simalungun mengamankan 5 pria dewasa tengah asik nyabu di dalam gubuk ladang sawit seputar Jalan Besar Gunung Meriah, Nagori Marubun Lokkung, Kec. Dolok Silau, Kab. Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kapolsek Dolok Silau AKP Josia, membenarkan adanya informasi penangkapan terhadap kelima pria tersebut.
” Benar, ada 5 pria dewasa diamankan Rabu (24/5) sekira Pkl. 22.30 Wib diduga sedang asik menikmati barang haram jenis sabu dari salah satu gubuk di ladang sawit Jalan Besar Gunung Meriah,” ujar Kapolsek Dolok Silau, AKP Josia, Sabtu (27/5).
Dikatakan, selain mengamankan kelima pria dimaksud, petugas jiga berhasil menyita barang bukti berupa 6 plastik klip sedang dan 4 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit Hp Oppo, 1 unit Hp merk Nokia, 3 buah mancis, 2 unit power bank, 1 dompet, 4 pipet difungsikan sebagai alat penyendok yang diduga sabu, 1 kaleng rokok merk gudang garam.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, diperoleh keterangan dan kesimpulan bahwa diduga narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut adalah milik atas nama FSW, 35, warga Kec. Dolok Silau.
” FSW mengakui barang bukti diduga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang dj anagorj MaruBun Lokkung. Saat ini masih dilakukan upaya pendalaman dan pengembangan, ” jelas AKP Josia.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Perdagngan itu mengatakan bahwa keberhasilan pihaknya melakukan penangkapan terhadap kelima pria dimaksud tidak terlepas dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat.
Waktu itu, Rabu (24/5) malam sekira pukul 21.00 Wib. Personel Polsek Dolok Silau merima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di perladangan sawit dalam sebuah gubuk di Nagori Marubun Lokkung. Begitu menerima informasi, personel Polsek Dolok Silau langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kelima pria tersebut.
” Personil langsung menyergap dan mengepung gubuk tersebut dan berhasil mengamankan 5 laki-laki dewasa itu ” beber SKP Josia.
Kelimanya masing-masing FSP, 35, JD, 32, AP, 23, ketiganya warga Marubun Lokkung Kec. Dolok Silau Kab. Simalungun dan PP, 43, warga Kec. Silindak, Kab. Sergai serta NP, 35, warga Bandar Bayu Kec. Kotari, Kab. Sergai. Dari hasil pengecekan urine kelima pria tersebut positif mengandung methamfetamine atau sabu.
Terhadap FSP telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan dan penahanan di RTP Polres Simalungun.
Dan untuk 4 orang lainnya yang diamankan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika darinya dan hasil test urine positif methamfetamine/sabu, dilaksanakan asesment medis di BNN Kab. Simalungun dan akan menjalankan proses rehabilitasi sesuai hasil rekomendasi dari BNN Kab. Simalungun, terang Kapolsek.(a27).
Ket.gbr: Tersangka FSP (digari) dan 4 lainnya saat berada di Polsek Dolok Silau.(Waspada/ist).