BATUBARA (Waspada): Zi, 34, warga Tj, Kasau Dusun VIII Desa Dewi Sri, Kec Laut Tador dan WH,32, warga yang sama ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura karena mengantongi narkotika jenis sabu.
Kepada wartawan, Minggu (25/2) Kapolres Batubara melalui Kasi Humas AKP AH Sagala menjelaskan, upaya pemberantasan narkoba yang dijalankan Polsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Ipda Ade Masri bersama anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap dua pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Dikatakannya, petugas Polsek Indrapura mendapat informasi seseorang di duga memiliki, menyimpan, narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri-ciri yang sudah diketahui petugas.
Sekira pukul 01.00 tim opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan langsung melakukan penangkapan, penggeledahan. Hasilnya ditemukan satu paket sedang sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kotak rokok miliknya.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut hendak digunakan dan dijual,” ujar Sagala.
Pelaku dan barang bukti diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.(a17)