MADINA (Waspada.id): Dua warga Desa Tandikek, Kecamatan Rantobaek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial S, 37, dan E, 36, ditangkap Polsek Linggabayu pada Sabtu (22/11) dini hari pukul 00.30 WIB karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolsek Linggabayu AKP Parsauluan Ritonga, SH, membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi wartawan dari Panyabungan pada Sabtu siang.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Tas selempang warna hitam
– 10 bungkus klip transparan berisi sabu seberat 2,09 gram (paket Rp200 ribu)
– 1 plastik transparan berisi sabu seberat 6,07 gram
– 1 plastik transparan berisi sabu seberat 0,42 gram
– 19 bungkus klip transparan berisi sabu seberat 2,56 gram (paket Rp100 ribu)
– 9 bungkus paket klip transparan berisi sabu seberat 0,7 gram (paket Rp150 ribu)
– 1 timbangan pocket scale HWH
– 2 kaca pirek
– 2 alat hisap bong
– 1 gunting
– 2 mancis
– 1 klip transparan besar berisi 16 buah klip transparan kecil
– 1 kotak kaleng rokok
– 1 jarum
– 3 pipet besar
– 2 pisau
– 1 unit handphone merek realme c15 warna biru
“Kemudian personel Polsek Linggabayu membawa orang yang diamankan beserta barang bukti ke Polsek Linggabayu untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Linggabayu.(id100)












