NATAL (Waspada.id): Tim Unit Reskrim Polsek Natal, Kabupaten Mandailing Natal, menangkap seorang warga Desa Bintuas berinisial Y bin W karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/11) di kawasan kebun sawit Desa Bintuas.
Informasi yang diperoleh Waspada.id dari masyaraka, bahwa pada pukul 10.00 WIB Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan memerintahkan Ps. Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di desa tersebut.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melihat aktivitas mencurigakan di simpang jalan perkebunan kelapa sawit.
Seorang laki-laki terlihat keluar dari area kebun dengan tangan kiri menggenggam sesuatu, lalu pergi mengendarai sepeda motor menuju Desa Bintuas.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan memerintahkan pelaku untuk berhenti. Namun, laki-laki itu justru membuang sebuah bungkus rokok ke pinggir jalan sebelum akhirnya berhasil dihentikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkus rokok tersebut berisi plastik kecil transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Pelaku Y dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Natal untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Natal, AKP Maraden Pakpahan yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu malam (22/11), membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka sudah kami serahkan ke Polres Madina untuk proses lebih lanjut. Tidak melawan, hanya mencoba kabur,” ujar Kapolsek. (Id100)












