Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Polsek P. Susu Gagalkan Pengiriman Ganja Ke Batam Dan Malang

Kecil Besar
14px

PANGKALANSUSU (Waspada): Personil Polsek Pangkalansusu berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak 6 Kg ke wilayah Batam dan Malang, Jatim, via kantor Pos Pangkalansusu, Jumat (21/1).

Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang perempuan berstatus ibu rumah tangga (IRT) masing-masing berinisial Ham, 48, dan HEN, 56, keduanya warga Dusun II, Desa Paya Tampak, Kec. Pangkalansusu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolsek Pangkalansusu AKP V Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Ipda Junaidi saat dimintai Waspada konfirmasinya, Sabtu (22/1) mengatakan, kedua IRT ini adalah kurir yang menerima upah dari pemilik ganja inisial, Ju, sebesar Rp500 ribu.

Kini, Unit Reskrim saat ini masih berupaya untuk memburu kebaradaan bandar narkoba jenis ganja ini. “Kita sedang berusaha mengejar pemilik ganja tersebut,” kata Ipda Junadi.

Ipda Junaidi menjelaskan, satu paket daun ganja (1Kg) yang dikirim via Pos dengan tujuan ke Batam, sementata satu paket lagi bersikan 5 bal (5 Kg) rencananya dikirim ke daerah Malang, Jawa Timur.

Usaha pengiriman barang terlarang ini dapat terungkap setelah pihak kantor Pos setempat memberitahukan kepada pihak kepolisian adanya pengiriman paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman Batam dan Malang.

Desa Paya Tampak, sejak lama sudah dikenal sebagai basis peredaran ganja. Beberapa waktu lalu, polisi berhasil menemukan sekitar 250 Kg ganja di bawah timbunan pelepah kelapa sawit di halaman rumah sang bandar.

Barang bukti narkoba dalam jumlah pantastis ini milik sang bandar berhasil ditemukan petugas setelah seorang nenek yang bertindak sebagai pengedar ganja ditangkap polisi di daerah pesisir Kec. Sei. Lepan. Namun, saat itu sang bandar sudah keburu kabur. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE