TEBINGTINGGI (Waspada.id): Personel Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi telah melakukan mediasi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di mini market Jalan Syech Beringin, Kota Tebingtinggi. Kedua belah pihak yang masih remaja sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Masing-masing pihak dipertemukan kemudian dimediasi di mana kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian,” ujar Aiptu SM Nainggolan salah satu personel yang menangani kasus tersebut.

Mediasi berlangsung pada Sabtu (21/2/2026) malam di Mapolsek Padang Hilir. Pihak pertama adalah JFRP, 16, sedangkan pihak kedua adalah AAS, 17, dan RIP, 16, ketiganya berdomisili di Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu (21/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, yang mengakibatkan JFRP mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri.

Dalam prosesnya, kedua belah pihak didampingi keluarga untuk melakukan musyawarah. Kegiatan mediasi berjalan aman dan tertib, serta permasalahan dinyatakan selesai.
Polsek Padang Hilir berharap penyelesaian damai ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik. [***]











