DELISERDANG (Waspada): Timsus Polsek Pagar Merbau Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam operasi sikat Toba 2024.
Pelaku L Siburian, 45, warga Desa Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau, berhasil diamankan setelah adanya laporan polisi di Polsek Pagar Merbau, oleh korban Toni,42, warga Jati Baru Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Pagar Merbau AKP IR.Sitompul SH,MH yang dikonfirmasi Waspada melalui Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau Ipda Richy Ricardo Sembiring, SH, MH,Selasa (11/06/2024) menjelaskan kronologi penangkapan tersangka yakni berawal Minggu 26 Mei 2024 sekira pukul 20:00 bekerja di kilang batu bata miliknya yang berada di Desa Jati baru Kec. Pagar Merbau sehingga saat itu rumah ditinggal dalam keadaan kosong.
Kemudian pelapor bersama dengan keluarganya kembali ke rumahnya yang Rabu 29 Mei 2024 sekira pukul 20:00 melalui pintu depan. Namun pelapor terkejut dikarenakan saat itu di dalam rumah sudah berantakan dan barang- barang di ruangan tamu saat itu, sudah tidak ada antara lain berupa 1 unit televisi merk Toshiba ukuran 32 inchi, 1 unit amplifier merk Megafox dan mixer merk Asli,4 microphone dan kipas angin merk Miyako, 10 pasang sepatu merk Lining dan seterusnya.
13 Berbagai tas sandang ,1 unit televisi merk TCL, ukuran 32 inchi, uang yang terletak di dalam kamar senilai Rp300.000 dan celana dalam, pakaian, celana panjang jacket, dan barang-barang lainnya seperti 1 blender merk Miyako, dan 1 unit penanak nasi merk Yongma dan kemudian pelapor memanggil saksi Dani Syahputra Sipayung dan Wan Syahfrudin dan melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Pagar Merbau.

Berawal adanya laporan tersebut Timsus Polsek Pagar Merbau (terdiri dari gabungan Unit Reskrim, Intel, Sabhara dan Propam) yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo Sembiring SH, MH melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke seorang laki-laki bernama L Siburian yang diduga sebagai pelaku.
Kemudian L Siburian ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang- barang diduga hasil curian milik korban.
Pada saat diperiksa L Siburian mengakui perbuatannya bersama dengan pelaku bernama Junedi (belum tertangkap) telah melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar rumah korban menggunakan sebuah tangga kayu dan masuk melalui plafon kamar mandi. Setelah berhasil masuk para pelaku mengambil barang barang milik korban dan keluar kembali melalui tempat yang sama.
Lebih jauh dijelaskan Ipda Richy Ricardo Sembiring, SH, MH, mantan Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut ini bahwa bersama tersangka tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit TV android merk TCL 32 inchi. 2 Karung goni berwarna putih, 1 unit rice cooker merk Yongma, 1 unit kipas angin merk Miyako, 1 unit blender merek Miyako, 1 unit mikrofon merk Stage, 1 unit mesin hopper merk TUUMYY, 1 potong switer warna hitam, 1 potong switer warna abu-abu, 1 potong jaket warna hitam, 1 potong celana training warna biru, 1 potong celana training hitam dan 1 potong celana karet abu-abu.
“Kerugian dalam peristiwa ini ditaksir senilai Rp15.000.000,- dan tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana,” ujar Richy Ricardo yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Kualanamu International Airport (KNO).
Kegiatan operasi sikat Toba 2024 ini dikatakan Richy merupakan perintah Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK dalam menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat. (a13/C)