LABUHANBILIK (Waspada.id); Maraknya peredaran narkoba di Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir – Labuhanbatu tentu meresahkan orang tua.
Keresahan itu ditanggapi positif Polsek Panai Hilir. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan, S.H tim melakukan pengintaian. Tidak butuh waktu lama seorang warga berinisial MAN alias Uji (27) warga Dusun I Desa Sei Sakat ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan menunggu pembeli.
Petugaspun melakukan
penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram, 40 plastik klip kecil kosong, satu pipet sekop sabu, satu bal plastik klip besar berisi plastik klip kecil, serta satu kaca pirek.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, ” paparnya.
Pada penyidikan diketahui bahwa praktek jual beli sabu di lokasi tersebut benar ada.
Saat ini tersangka telah mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari seseorang bernama Iwan Piser. Terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan pengembangan, ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., Selasa (30/9) menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika untuk beraksi di wilayah Labuhanbatu. Polres bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba, tegas Arwin.
Kini tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. (id48)