Sumut

Polsek Panai Hilir Ringkus Pengedar Sabu Di Sei Berombang

Polsek Panai Hilir Ringkus Pengedar Sabu Di Sei Berombang
Kecil Besar
14px

LABUHANBATU (Waspada.id): Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial Her, 28, warga Dusun II Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu di Lingkungan VII, Kelurahan Sei Berombang, pada Minggu (9/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli sabu di kawasan perkebunan sawit milik warga.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan, SH beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di lokasi, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang belakangan diketahui berinisial Her alias Anto.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat total 2,57 gram bruto di saku celana sebelah kiri pelaku. Selain itu, dari saku kanan pelaku juga ditemukan satu bungkus plastik klip besar kosong, satu bungkus plastik klip sedang kosong, dan 12 plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp105.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang dengan panggilan “Si Jef”, warga Sei Berombang. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap orang yang dimaksud, namun belum berhasil menemukannya.

Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian meliputi pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, dokumentasi, dan pelaporan kepada pimpinan.

Rencana tindak lanjut (RTL) yang akan dilakukan yaitu pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, pengembangan jaringan di atasnya, serta pelimpahan kasus ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu(Tnk)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE