Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Pantai Labu Gelar 8 Adegan Pra Rekonstruksi Pembunuhan Nelayan

Polsek Pantai Labu Gelar 8 Adegan Pra Rekonstruksi Pembunuhan Nelayan
Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo, S.Psi, MH memimpin pra rekonstruksi pembunuhan nelayan di Mapolsek, Sabtu (6/9/25). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

PANTAI LABU (Waspada.id) Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pantai Labu, Polresta Deliserdang, menggelar pra rekonstruksi penganiayaan nelayan hingga meninggal dunia di Mako Polsek Pantai Labu, Sabtu (6/9/25).

Pra rekonstruksi yang disaksikan ratusan warga ini dipimpin Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo, S.Psi, MH disaksikan Kepala Desa Bagan Serdang, Imran AZ.

Pada kesempatan ini Kanitres Polsek Pantai Labu, Ipda Sumantri Butar-Butar membacakan skenario sementara pelaku pembunuhan (penganiayaan) diperankan langsung oleh Sulung, 40, dan korban diperankan oleh Sajah seorang personel Polsek Pantai Labu.

Ada delapan adegan yang diperagakan pada pra rekonstruksi ini.

Kapolsek Pantai Labu Iptu Sujarwo, S.Psi, MH saat diwawancarai mengatakan, pihaknya mengadakan item pra rekonstruksi terkait penganiayaan. Mulai korban berangkat dari rumah, beberapa TKP, hingga korban sampai ke bibir pantai yang menyebabkan meninggalnya korban.

Berdasarkan beberapa TKP yang menjadi rangkaian kronologis, mulai korban berangkat dari rumah hingga tersangka sampai di bibir pantai.

“Pra rekonstruksi ini tujuannya untuk memperjelas kronologis kejadian sebenarnya. Sekaligus untuk mendapat gambaran ulang yang akurat bagaimana peristiwa penganiayaan terjadi berdasarkan keterangan tersangka dan saksi,” kata Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sujarwo.

Untuk tersangka dalam kasus ini, tambahnya, dikenakan pasal 338 subsider pasal 170 ayat (3) yang dimana ancaman hukuman nya maksimal 15 tahun. (id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE