SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Perdagangan Resort Polres Simalungun berhasil meringkus empat pria dewasa diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, dikonfirmasi, Kamis (12/10), membenarkan adanya penamgkapan terhadap keempat pria dimaksud terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoyika jenis sabu dan ganja.
” Benar, penangkapan dilakukan, Selasa (10/10) sekira pukul 13.00 Wib di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ungkap Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, dikonfirmasi, Kamis (12/10).
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial ET, alias Gogon, 41, ML alias Madot, 33, keduanya merupakan warga Suka Rame Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simamungun. Sedangan lainnya OJS, 42, warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, serta HN, 42, warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.



Menurut Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, penangkapan berawal informasi dari warga yang resah melihat aktivitas keempat pria itu di rumah milik ET alias Gogon.
Setelah proses pengintaian, tim berhasil mengamankan keempat pria tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran tersebut.
” Penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik ET alias Gogon,” tukas AKP Juliapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ET alias Gogon, antara lain berupa narkotika jenis sabu berat bruto 3,17 gram, ganja dengan berat bruto sekitar 50 gram, bong, dan uang tunai sebesar Rp1.013.000.
Sementara ML alias Madot, polisi menyita ganja dengan berat bruto 250 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Dia juga ditemukan memiliki uang tunai senilai Rp1.325.000.
Sedangkan dari OJS dan HN Polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,79 gram dan sabu seberat 1,15 gram.
Keempat pelaku diduga pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti kini berada di Polsek Perdagangan dan akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.(a27).