Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Perdagangan Ringkus Pria Diduga Pelaku Curanmor

Polsek Perdagangan Ringkus Pria Diduga Pelaku Curanmor
Pelaku AP alias Gino bersama barang bukti sepeda motor jenis Yamaha RX King saat diamankan di Mapolsek Perdagangan.(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Seorang pria berinisial AP alias Gino, 28, warga Huta III Nagori Lias Baru, Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun, ditangkap personel Polsek Perdagangan, diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor RX King BM 2006 FG milik Hendra Kesuma, warga Huta IV Nagori Lias Baru, Senin (16/9/2024).

Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, membenarkan penangkapan pria berinisial AP alias Gino diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Nagori Lias Baru.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

” Benar, pria berinisial AP alias Gino diamankan, Senin (16/9) sekira pukul. 15.00 WIB,” ujar Kapolsek dihubungi Selasa (17/9) petang.

Dikatakan, penangkapan AP alias Gino berdasarkan LP/ B/ 326/ IX/ 2024/ SPK/ POLSEK PERDAGANGAN/ POLRES SIMALUNGUN/ POLDA SUMUT, tanggal 16 September 2024, atas nama pelapor Hendra Kesuma.

Kronologis hilangnya sepeda motor milik pelapor disebutkan terjadi, Minggu (15/9/2024) sekira pkl. 12.00 WIB, dimana pelapor ketika itu memarkirkan sepeda motornya jenis Yamaha RX King BM 2006 FG di belakang rumahnya di Huta IV Nagori Lias Baru.

Kemudian pelapor pergi ke ladang untuk memanen sawit dan sekira pukul 15.30 wib pelapor pulang kerumahnya dan pelapor terkejut karena sepeda motornya tidak ada lagi terparkir di belakang rumahnya.

Selanjutnya, pelapor masuk kedalam rumah dan istri pelapor yaitu saksi Nur Puji Astuti memberitahukan kepada pelapor, bahwasanya sepeda motor pelapor Yamaha RX King BM 2006 FG dibawa oleh AP alias Gino tanpa ijin. Kemudian pelapor mencari keberadaan sepeda motornya namun tidak menemukannya.

Selanjutnya, Senin (16/9) sekira pkl. 13.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku pencurian sepeda motor Yamaha RX King BM 2006 FG milik korban. Setibanya di lokasi, ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama AP alias Gino.

Keterangan pelaku mengakui bahwa Minggu (15/9)sekira pkl. 11.00 WIB, dia telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King BM 2006 FG tepatnya dari belakang rumah korban di Huta IV Nagori Lias Baru dengan cara dihidupkan tanpa menggunakan kunci. Selain berhasil menangkap pelaku, barang bukti sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan di areal TPU Huta VIII Nagori Bandar Tinggi.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Perdagangan guna proses lebih lanjut.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE