SIMALUNGUN (Waspada.id): Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pengedar narkoba beserta barang bukti sabu seberat 2,47 gram dan ganja 2,61 gram. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen tegas polsek dalam memberantas peredaran narkotika tanpa negosiasi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengapresiasi kinerja Polsek Perdagangan yang telah bekerja maksimal dalam memberantas narkotika. “Saya memberikan apresiasi dan penghargaan tertinggi kepada jajaran Polsek Perdagangan yang telah menunjukkan kerja maksimal dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya pada Rabu (12/11/2025).

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah rumah di Lingkungan V Kampung Simponi. Tersangka, ARS alias Ucok, 32, seorang wiraswasta, diamankan di rumahnya.
“Komitmen kami jelas, tanpa negosiasi dan berantas semua pelaku kejahatan narkoba. Tersangka AR alias Ucok berhasil kami amankan di dalam kamar rumahnya melalui kerja maksimal tim yang telah melakukan penyelidikan dan pengintaian secara profesional,” kata AKP Ibrahim Sopi.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Selain narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, buku catatan transaksi penjualan, dan uang tunai Rp134.000. “Total barang bukti yang diamankan adalah ganja dengan berat bruto 2,61 gram dan sabu dengan berat bruto 2,47 gram,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.
Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang dibeli dari seorang berinisial A di Simpang Gambus, Batubara, untuk dijual kembali.
“Kami akan terus bekerja tanpa negosiasi dalam melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas AKP Ibrahim Sopi. [***]












