SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Perdagangan menangkap dua residivis, JP, 20, dan RZAS, 34, pelaku sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Simalungun.
Keduanya diamankan Jumat (13/6) di Losmen Delima, Tebing Tinggi, setelah penyelidikan intensif hampir sebulan terkait tiga kasus curanmor dengan total kerugian Rp64 juta.
“Operasi ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek Perdagangan. Kami tidak akan tolerir kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi Minggu (15/6) menambahkan penangkapan ini bukti komitmen Polri dalam penegakan hukum.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Ipda Gerry Simanjuntak, menjelaskan, “Kedua tersangka ini adalah residivis yang pernah dihukum dalam kasus pencurian serupa.”
Ketiga korban curanmor, Siti Asiyah (kehilangan Yamaha Aerox), Tasya Evina Sari (Honda CRF 150), dan Nelli Sinaga (Honda Supra X 125), mengalami kerugian masing-masing.
Siti Asiyah mengungkapkan, “Saya hanya masuk sebentar untuk treatment, tapi ketika keluar motor sudah tidak ada.” Tasya menambahkan, “Motor itu saya parkir di teras rumah, tapi pagi-pagi sudah tidak ada.”
Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di Losmen Delima, dan mengamankan mereka tanpa perlawanan. “Yang mengejutkan, motor Honda Supra X 125 milik korban terakhir masih berada di tempat tersebut,” tambah Ipda Gerry.
Kedua tersangka mengaku melakukan pencurian dengan pembagian peran. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan kemungkinan pasal berlapis karena status residivis.
AKP Ibrahim Sopi menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.(a27)