Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Perdagangan Tangkap Dua Residivis Sindikat Curanmor

Polsek Perdagangan Tangkap Dua Residivis Sindikat Curanmor
Tersangka curanmor JP dan RZAS saat diamankan di Polsek Perdagangan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Perdagangan menangkap dua residivis, JP, 20, dan RZAS, 34, pelaku sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Simalungun.

Keduanya diamankan Jumat (13/6) di Losmen Delima, Tebing Tinggi, setelah penyelidikan intensif hampir sebulan terkait tiga kasus curanmor dengan total kerugian Rp64 juta.

“Operasi ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek Perdagangan. Kami tidak akan tolerir kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi Minggu (15/6) menambahkan penangkapan ini bukti komitmen Polri dalam penegakan hukum.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Ipda Gerry Simanjuntak, menjelaskan, “Kedua tersangka ini adalah residivis yang pernah dihukum dalam kasus pencurian serupa.”

Ketiga korban curanmor, Siti Asiyah (kehilangan Yamaha Aerox), Tasya Evina Sari (Honda CRF 150), dan Nelli Sinaga (Honda Supra X 125), mengalami kerugian masing-masing.

Siti Asiyah mengungkapkan, “Saya hanya masuk sebentar untuk treatment, tapi ketika keluar motor sudah tidak ada.” Tasya menambahkan, “Motor itu saya parkir di teras rumah, tapi pagi-pagi sudah tidak ada.”

Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di Losmen Delima, dan mengamankan mereka tanpa perlawanan. “Yang mengejutkan, motor Honda Supra X 125 milik korban terakhir masih berada di tempat tersebut,” tambah Ipda Gerry.

Kedua tersangka mengaku melakukan pencurian dengan pembagian peran. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan kemungkinan pasal berlapis karena status residivis.

AKP Ibrahim Sopi menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE