SIMALUNGUN (Waspada.id): Polsek Perdagangan Simalungun menangkap SPS, 24, pelaku pencurian sepeda motor yang nekat mengambil Honda Revo milik warga di teras rumah pada siang bolong. Motor yang hilang sejak Agustus lalu berhasil diamankan, dan tersangka akan diproses hukum penuh.
“Komitmen kami sangat jelas, tidak ada negosiasi bagi pelaku kejahatan curanmor. Kami akan terus memburu dan memproses hukum siapapun yang merugikan masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu (3/12/2025) malam pukul 19.10 WIB.
Kasus dimulai pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, ketika korban Tahi Tumiran Siahaan, 48, memarkirkan motor berpelat BK 2599 WT di teras rumah majikannya sebelum bekerja sebagai supir. Ketika kembali pukul 17.30 WIB, motor sudah hilang.
Masyarakat sekitar mencurigai SPS karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Pada Minggu (30/11/2025) pukul 15.30 WIB, korban dan warga menginterogasinya, hingga tersangka mengaku dan memberitahu lokasi motor yang telah dijual. Esoknya, korban membawanya ke polisi.
Tim Reskrim langsung menuju lokasi di wilayah Polres Batubara dan berhasil menyita motor. “Tersangka mengambil dan mendorong sepeda motor korban dari teras rumah. Motor tersebut tidak menggunakan kunci kontak, sehingga saat dienggkol bisa langsung hidup dan dijalankan,” jelas AKP Verry Purba.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta. Tersangka mengaku terdesak ekonomi, namun alasan itu tidak bisa membebaskannya. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Perdagangan untuk penyidikan lanjut.
“Kami akan memproses perkara ini hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan,” tegasnya. Ia juga menyarankan masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dan menghubungi Call Center 110 jika membutuhkan bantuan. [***]












