SIMALUNGUN (Waspada): Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial FA, 19, diduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit mesin air untuk doorsmeer di Huta IV, Nagori Bandar Rakyat, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
FA merupakan warga Lingk. Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kec. Pematangbandar, Kab. Simalungun. Dia ditangkap petugas, Selasa (28/5) sekira pkl.13.00 di daerah Tiga Runggu, Kec. Purba, Kab. Simalungun.
Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, mengatakan penangkapan tersangka FA berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/161/V/2024/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 7 Mei 2024.
Laporan disampaikan oleh seorang perempuan bernama Nuri br Marpaung yang melaporkan telah terjadi pencurian satu unit mesin doorsmeer merek Fuyaka warna merah putih dari rumahnya di Huta IV, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar. Akibat kehilangan mesin tersebut, korban mengalami kerugian material senilai Rp5.000.000.
Saat diinterogasi petugas, FA mengaku dan menceritakan bahwa pencurian itu dilakukan pada 6 Mei 2024, bersama seorang pria bernama Keling.
“Keliling mengajak saya untuk mengambil mesin doorsmeer itu, kemudian kami gadaikan di Nagori Pamatang Kerasaan,” aku FA.
Selanjutnya, petugas Polsek Perdagangan membawa FA beserta barang bukti satu unit mesin doorsmeer merek Fuyuka ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga melakukan penggerebekan di rumah Keling di Kampung Rawa Bening, Nagori Bandar Rakyat, Kec. Bandar, namun belum berhasil menemukannya.
“Kami akan terus melakukan pencarian terhadap Keling yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Keling atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penyidikan,” harap Kapolsek.(a27)