SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Perdagangan Resort Polres Simalungun berhasil mengamankan 3 pria dewasa diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga pria tersebut tertangkap tangan memiliki sabu seberat 3 gram.
” Ketiga pria ditangkap Minggu (29/10) oleh personel Polsek Perdagangan,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Plh.Kasi Humas Iptu Verry Jhonson Purba, dikonfirmasi Kamis (2/11/2023).
” Ini merupakan tindak lanjut atas perintah dari Kapolres Simalungun kepada seluruh jajaran termasuk Polsek-polsek dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,” jelas Verry.
Dikatakan, ketiga pria dewasa tersebut berhasil diamankan dari dalam rumah milik salah satu tersangka yang berada di Huta II, Nagori Land Bow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Ketiganya masing-masing bernisial YP, 25, Ri, 21, dan BC, 46.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa 9 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat bruto 3 gram serta satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,38 gram.
Keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan.
Begitu menerima informasi, dengan gerak cepat Kapolsek menurunkan Tim Unit Reskrim menuju TKP dan berhasil mengamankan dua pria, masing-masing YP selaku pemilik rumah dan temannya RI.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan itu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BC alias Beben di Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diketahui sebelumnya telah menyerahkan barang haram sabu-sabu itu kepada YP untuk dijual kembali.
” Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Perdagangan dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Verry.(a27).