SIMALUNGUN (Waspada): Dua pria, masing-masing RW, 23 dan N, 29, diamankan personel Polsek Raya Kahean Resor Simalungun, karena terbukti memiliki barang haram berupa 0,25 gram sabu, Sabtu (2/9/2023).
Keduanya merupakan warga Huta III Sembesar Nagori Bah Bulian Kec. Raya Kahean, Kab. Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pria dimaksud.
“Benar, keduanya berinisial RW dan N warga Nagori Bah Bulian, ditangkap, Sabtu (2/9) siang, karena terbukti memiliki sabu 0,25 gram,” kata AKP Jaresman Sitinjak, saat dikonfirnasi, Senin (4/9).

Dijelaskannya, kedua pria diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu diamankan di Jalan Besar Huta Sembesar Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean.
Keberhasilan penangkapan terhadap RW dan N berawal dari adanya informasi yanf menyebutkan, bahwa keduanya sering membawa narkotika jenis sabu di lokasi sebagaimana diaebut warga.
Tanpa membuang waktu, personel Polsek Raya Kahean langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Begitu sampai di TKP dan melihat dua pria sesuai ciri-ciri disebutkan warga, personel langsung menangkap keduanya.
Namun, sebelum tertangkap, tim melihat salah satu pria (RW) menjatuhkan benda berupa plastik kecil yang kemudian ditemukan berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian dari tangan N ditemukan sebuah kertas aluminium foil yang di dalamnya berisi satu buah kaca pirex dan jarum. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seorang laki-laki di Desa Bandardolok, Kec. Sipispis, Kab. Serdangbedagai.
Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Raya Kahean. Penyidikan akan dilanjutkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun.
Barang bukti yang diamankan adalah satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu-shabu berat brutto 0,25 gram dan satu lembar kertas aluminium foil berisikan satu buah kaca pirex dan jarum.(a27).













