Polsek Raya Kahean Tangkap ‘Preman Kampung’ Pemilik Sabu

  • Bagikan
Pelaku AW dan barang bukti saat berada di Polsek Raya Kahean.(Waspada/ist).
Pelaku AW dan barang bukti saat berada di Polsek Raya Kahean.(Waspada/ist).

SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Raya Kahean Resor Simalungun mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial AW, 29, di Jalan Emplasmen PT PP Lonsum Bah Bulian Nagori, Bah Bulian, Kec. Raya Kahean, Kab. Simalungun, Jumat (18/8/2023).

AW merupakan warga Huta Tiga Lama Nagori Amborokan Panei Raya, Kec. Raya Kahean, dikenal sebagai ‘preman kampung’ dan ditangkap petugas diduga karena memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu 0,19 gram.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, dikonfirmasi, Minggu (20/8), membenarkan informasi terkait penangkapan AW.

” Benar, AW diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ditangkap Jumat (18/8),” terang AKP Jaresman Sitinjak.

Dikatakan, dirinya bersama personel lainnya begitu mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

” AW ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor di jalan Emplasmen PP Lonsum. Dia dihentikan dan diinterogasi oleh petugas bersama gamot setempat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu dari dalam jok sepeda motor yang dikendarainya,” kata Kapolsek.

Kepada petugas, AW mengakui bahwa sabu itu baru saja dibeli dari daerah Sipispis, Kabupaten Sergai. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 gram.

” Penyidik saat ini masih melakukan pengusutan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini,” sebut Kapolsek.(a27).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *