KISARAN (Waspada): Polsek Seikepayang, Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran Shabu-shabu (SS) seberat 520,49 gram dengan mengamankan seorang tersangka.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kapolsek Seikepayang AKP Sabran, saat dikonfirmasi Waspada, Jumat (22/4) menerangkan tersangka A, alias Ipan,48, warga Dsn IV, Desa Bagan Asahan Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan, diamankan petugas di Jalan Umum Desa Bagan, pada Rabu (20/4).
“Saat kita amankan tersangka, ditemukan dalam tasnya 10 bungkus plastik kecil yang diduga SS dengan berat 520,49 gram,” jelas Sabran.
Sabran menjelaskan, bahwa pihaknya sering menerima laporan terkait terjadi transaksi Narkoba di wilayah itu, sehingga Kapos Bagan Aiptu Muchsin bersama anggota melakukan pengintaian di sekitar daerah TPI Desa Bagan, dan berhasil mengamankan tersangka, dan hingga saat ini masih dilakukan pengembangan.
“Rencananya barang haram ini akan dibawa ke Medan,” jelas Sabran.
Sabran mengatakan, bahwa penangkapan ini atas kerjasama dengan masyarakat, dalam memberantas peredaran Narkoba di kab Asahan.
“Bersama masyarakat kita perangi Narkoba, sehingga generasi bangsa bisa diselamatkan,” jelas Sabran. (a02/a19/a20)