Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Sei Kepayang Gagalkan Peredaran SS 520,49 Gram

Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Polsek Seikepayang, Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran Shabu-shabu (SS) seberat 520,49 gram dengan mengamankan seorang tersangka.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kapolsek Seikepayang AKP Sabran, saat dikonfirmasi Waspada, Jumat (22/4) menerangkan tersangka A, alias Ipan,48, warga Dsn IV, Desa Bagan Asahan Baru, Kec Tanjungbalai, Kab Asahan, diamankan petugas di Jalan Umum Desa Bagan, pada Rabu (20/4).

“Saat kita amankan tersangka, ditemukan dalam tasnya 10 bungkus plastik kecil yang diduga SS dengan berat 520,49 gram,” jelas Sabran.

Sabran menjelaskan, bahwa pihaknya sering menerima laporan terkait terjadi transaksi Narkoba di wilayah itu, sehingga Kapos Bagan Aiptu Muchsin bersama anggota melakukan pengintaian di sekitar daerah TPI Desa Bagan, dan berhasil mengamankan tersangka, dan hingga saat ini masih dilakukan pengembangan.

“Rencananya barang haram ini akan dibawa ke Medan,” jelas Sabran.

Sabran mengatakan, bahwa penangkapan ini atas kerjasama dengan masyarakat, dalam memberantas peredaran Narkoba di kab Asahan.

“Bersama masyarakat kita perangi Narkoba, sehingga generasi bangsa bisa diselamatkan,” jelas Sabran. (a02/a19/a20)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE