Sumut

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Penganiayaan Lewat Problem Solving

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Penganiayaan Lewat Problem Solving
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Polsek Siantar Marihat telah menyelesaikan dugaan penganiayaan yang terjadi di Simpang Sidamanik, Jalan Parapat KM7, Kelurahan Simarimbun, pada Minggu (7/12) siang sekitar pukul 11.30 WIB melalui cara problem solving.

Kejadian berawal dari selisih paham antara NS, 34, warga Kelurahan Tong Marimbun dengan GET, 34, warga Kelurahan Aek Nauli. Akibatnya, GET mengalami luka di leher dan punggung dan melaporkan ke polisi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kanit Samapta Ipda Marlon Hutahean bersama SPKT dan Bhabinkamtibmas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa TKP, melakukan mediasi, dan memberikan pemahaman hukum kepada kedua belah pihak di Polsek Siantar Marihat.

Hasil mediasi menunjukkan kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai.

“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai,” pungkas Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE