PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polsek Siantar Marihat telah menyelesaikan dugaan penganiayaan yang terjadi di Simpang Sidamanik, Jalan Parapat KM7, Kelurahan Simarimbun, pada Minggu (7/12) siang sekitar pukul 11.30 WIB melalui cara problem solving.
Kejadian berawal dari selisih paham antara NS, 34, warga Kelurahan Tong Marimbun dengan GET, 34, warga Kelurahan Aek Nauli. Akibatnya, GET mengalami luka di leher dan punggung dan melaporkan ke polisi.

Kanit Samapta Ipda Marlon Hutahean bersama SPKT dan Bhabinkamtibmas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa TKP, melakukan mediasi, dan memberikan pemahaman hukum kepada kedua belah pihak di Polsek Siantar Marihat.
Hasil mediasi menunjukkan kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian bermaterai,” pungkas Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH. [***]












