Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Siantar Selatan Ringkus 1 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lagi Masih Buron

Polsek Siantar Selatan Ringkus 1 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lagi Masih Buron
Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku pengeroyokan, pria HTS, 47, (dua kana) di Jl. Pangaribuan, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan, Selasa (2/7) pukul 09:00 berdasarkan laporan korban pengeroyokan.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar meringkus salah satu terduga pelaku pengeroyokan, pria HTS, 47, warga Jl. SKI, Gg. Dame, Kel. Aek Nauli, Kec. Siantar Selatan.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung, Rabu (3/7) menyebutkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda Chandra Ritonga bersama personelnya meringkus HTS di Jl. Pangaribuan, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan, Selasa (2/7) pukul 09:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Siantar Selatan Ringkus 1 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lagi Masih Buron

IKLAN

Menurut Kapolsek Siantar Selatan, pihaknya meringkus HTS berdasarkan laporan korban Samuel Junnery Bintang Sibuea, 21, warga Jl. Bahkora II, Gg. Pandan, Kel. Marihat Jaya, Kec. Siantar Marimbun tentang pengeroyokan terhadap korban di Jl. Pangaribuan, Kel. Martimbang, Kec. Siantar Selatan pada Selasa (14/5) pukul 00:05.

Pengeroyokan terjadi ketika korban menjemput adiknya, Martin Khevin Sibuea di tempat kerja adiknya di cafe Lolita, Jl. Gereja, Simpang Jl. Pangaribuan.

Saat tiba di samping pintu gerbang cafe Lolita, korban mendengar suara dari arah kedai yang berada di Jl. Pangaribuan yang mengatakan, “mau ngapainnya kau,” dan korban menjawab dari atas sepeda motor, “mau jemput adekkunya aku tulang.”

Selanjutnya, HTS yang duduk di kedai datang menemui korban dan mengatakan, “aku orang kampung ini,” dan korban menjawab, “kenapa rupanya tulang, mau jemput adekkunya aku.” Mendengar perkataan korban, HTS langsung mencekik leher korban dan memukul wajah korban dengan tangannya.

Kemudian, datang lagi dua pria dari dalam kedai dan mendatangi korban serta korban juga tidak mengenalnya. Pada saat itu, adik korban juga datang dan langsung mengatakan, “ngapain ribut-ribut di sini tulang, malu kita.”

Namun, salah seorang dari dua pria yang datang itu langsung menarik tangan adik korban dan membawanya ke belakang korban serta HTS yang sebelumnya mencekik dan memukul wajah korban menarik tangan korban, hingga korban berdiri di samping sepeda motornya.

Setelah itu, pria yang berada di belakang korban langsung memukul kepala korban bagian belakang, hingga korban kesakitan dan segera berjalan ke gerbang cafe. Namun, HTS mencegatnya dan mencekik serta memukul dari belakang.

Korban saat itu tetap berjalan dan HTS tetap mengejarnya hingga ke gerbang cafe. Karyawan cafe yang datang ke lokasi kejadian langsung melerai. Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit di leher, bagian wajah dan kepala bagian belakang. Selanjutnya, korban membuat laporan pengaduan di Polsek Siantar Selatan.

Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Siantar Selatan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan dan personelnya untuk menindaklanjuti laporan itu.

Sesudah melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menemukan fakta pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dan salah satu pelakunya berinisial HTS.

Sesuai hasil penyidikan itu, Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan bersama personelnya meringkus HTS dan hasil interogasi, HTS mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama-sama dengan pelaku lainnya, namun tidak mengenal pelaku lainnya, karena saat itu HTS dalam pengaruh minuman keras.

Seterusnya, Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan dan personelnya langsung membawa HTS ke Mapolsek Siantar Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya dan memprosesnya dengan mempersangkakannya melakukan tindak pidana secara bersama-sama serta melakukan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 351 KUH Pidana.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE