SOSA (Waspada): Kepolisian sektor (Polsek) Sosa tangkap AES,30, warga desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas), diduga tersangka pengedar narkoba, saat digeledah ditemukan membawa sabu-sabu seberat 4,61 Gram.
Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika, S.IK melalui Kapolsek Sosa, AKP. H. Haposan Harahap kepada Waspada, Minggu (24/9), membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
Dikatakan penangkapan tersangka tersangka menyusul informasi dari masyarakat kepada personil Polsek Sosa, Aipda Hamdani, SH, bahwa ada tersangka yang diduga sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Dan begitu mendapatkan informasi sekira pukul 13.30 WIB kemudian, tim unit Reskrim Mapolsek Sosa langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Tim unit Reskrim Mapolsek Sosa melihat tersangka AES melintas di Desa Gunung Baringin Kecamatan Sosa, mengendarai sepeda motor, dan langsung melakukan pengejaran.
Tersangka yang dicurigai coba melarikan diri dengan sepeda motor, namun berhasil diamankan di depan Bank BRI Desa Tanjung Botung Kecamatan Sosa.
Saat digeledah ternyata tersangka AES membawa narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip seberat 4,61 gram, juga sejumlah uang pecahan Rp10.000 dan Rp20.000. Dan kata tersangka, barang haram itu milik tersangka M.
Kini tersangka AES bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4, 61 gram dan sejumlah uang berikut sepeda motor yang dikendarai tersangka dibawa ke Mapolsek Sosa untuk proses hukum selanjutnya. (a30)