SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Tanahjawa Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di rumah milik KS alias Usep, 49, di Huta IV, Nagori Balimbingan, Kec. Tanahjawa, Kab. Simalungun, Rabu (10/7/2024 sekira pukul 23.30.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane dan Kapolsek Tanahjawa, Kompol Asmon Bufitra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap KS alias Usep.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di rumah KS,” kata AKP Irvan, Kamis (11/7).
Menerima informasi berharga tersebut, personil Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanahjawa dipimpin Kapolsek Kompol Asmon Bufitra, segera melakukan penyelidikan ke salah satu rumah di Huta IV Nagori Balimbingan.

Begitu sampai di lokasi dituju, sekiravpkl. 23.15, personel langsung melakukan pengintaian. Petugas kemudian melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima dan langsung mengamankannya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 51 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,29 gram. Saat dilakukan introgasi terhadap KS alias Usep mengakui bahwa barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Erwin di daerah mandoge.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” cetus AKP Irvan.
Sementara, Kapolsek Tanahjawa Kompol Asmon Bufitra, menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang sudah mau peduli dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Tanahjawa.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” kata Kompol Asmon.(a27)